2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara

2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Proses sidang tuntutan dua orang anggota Polri di Madiun, Jawa Timur yang terkena kasus peredaran narkotika dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara yang digelar secara hibrid di Pengadilan Kabupaten Madiun dan Lapas Madiun, Selasa (4/7/2023). ANTARA/HO-istimewa

Jajaran Polres Madiun menangkap tiga orang pengedar narkoba pada Februari dan Maret 2023.

Mereka ialah Aiptu Parman Budi (anggota Polsek Saradan, Polres Madiun), Aiptu Deddy Sukmawan (anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya), dan seorang warga sipil bernama Subandi.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polres Madiun menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Subandi pada Februari 2023.

Dari tangan Subandi, warga Kecamatan Wonoasri itu, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 5 gram.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Subandi terungkap peran dua anggota Polri yang bertugas di Jatim tersebut.

Subandi mengaku narkoba itu diperoleh dari Aiptu Parman Budi.

Setelah diselidiki, Aiptu Parman mengakui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari sesama anggota Polri yang bertugas di Polsek Genteng, Kota Surabaya.

Sabu-Sabu itu dibeli dengan harga Rp 6 juta. (antara/jpnn)


Kasus yang menjerat dua oknum polisi narkoba ini sempat menjadi perhatian masyarakat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News