2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara

jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi pemakai narkoba jenis sabu-sabu, ZA dan ZU dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/5).
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota.
JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong), serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka.
Dua oknum polisi itu ditangkap pada awal Januari 2024 seusai membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua oknum polisi berinisial ZA dan ZU dituntut hukuman 18 bulan penjara oleh JPU Kejati Maluku di Ambon. Begini kasusnya.
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Jangan Hanya Omon-omon, Maluku Butuh Roadmap Hilirisasi Berbasis Gas Blok Masela
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran