2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara

2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
JPU Kejati Maluku menuntut dua oknum anggota polisi pengguna narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Daniel L.

Satu paket sabu-sabu seharga Rp 500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu. Lalu, mereka kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian daerah setempat.

Menurut jaksa, terdakwa ZU awalnya menjemput ZA di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian jenis double cabin.

Kedua terdakwa lantas menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, ke rumah Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.

Setelah mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon, lalu terdakwa Zu bertanya barang tersebut mau dipakai di mana dan dijawab Za agar dipakai di belakang gedung Puskesmas Hitu.

Kemudian pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat saksi Falentinus Seda bersama timnya.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap (bong), plastik klem bening tempat menyimpan sabu-sabu, serta satu buah kotak bening.

Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Polri Falentinus bersama timnya menerima informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, kedua terdakwa juga mengaku baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu yang dibeli dari seseorang bernama Rinto.

Dua oknum polisi berinisial ZA dan ZU dituntut hukuman 18 bulan penjara oleh JPU Kejati Maluku di Ambon. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News