2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara

2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
JPU Kejati Maluku menuntut dua oknum anggota polisi pengguna narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Daniel L.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Jidon Batmomolin, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari.(ant/jpnn)

Dua oknum polisi berinisial ZA dan ZU dituntut hukuman 18 bulan penjara oleh JPU Kejati Maluku di Ambon. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News