2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba Ini Berkomplot dengan Pecatan Polri, Duh

2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba Ini Berkomplot dengan Pecatan Polri, Duh
Ilustrasi dua oknum polisi pengedar narkoba di Jayapura yang berkomplot dengan pecatan Polri ditangkap tim Polda Papua . Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAYAPURA - Dua oknum polisi berinisial S (36) dan A (27) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jayapura, Papua terancam dipecat dari kesatuan.

Menurut Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian, kedua oknum polisi pengedar narkoba itu bertugas di Polres Jayapura.

Alfian mengatakan tersangka S dan A mengetahui paket yang mereka ambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Sentani berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya juga memberi pengakuan bahwa barang haram tersebut milik AS (39) yang merupakan pecatan Polri terkait kasus narkoba.

"Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian, Selasa (7/9).

Pada Senin (6/9) lalu, Kombes Alfian menjelaskan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Penangkapan ketiganya berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan informasi itu, pada Sabtu (4/9), polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pengambil paket narkoba tersebut yang ternyata anggota Polri.

"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 th) dan A (27 th) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri marah atas ulah 2 oknum polisi di Polres Jayapura yang jadi pengedar narkoba dan berkomplot dengan pecatan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News