2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan
Rabu, 06 November 2024 – 23:33 WIB
Serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik," katanya.
"Aturannya sudah jelas. Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," ucapnya.
Kombes Michael juga mengatakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam pilkada akan dijatuhi sanksi hukum.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana," kata Kombes Michael. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Propam Polda Sulawesi Utara turun tangan menindaklanjuti dugaan dua oknum polisi berpose bersama tim sukses pasangan calon gubernur.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024
- 4.418 Pengawas TPS Siap Amankan Pemilihan Bupati Garut
- 3 Paslon Cagub Buka-bukaan di Debat Kadin DKI Cari Pemimpin Baru di DKJ
- Prabowo Harus Menindak Oknum Aparat Penegak Hukum yang Tidak Netral Saat Pilkada
- Pendistribusian Surat Suara Penting Antisipasi Peningkatan Hujan