2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan
Rabu, 06 November 2024 – 23:33 WIB

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut.
Serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik," katanya.
"Aturannya sudah jelas. Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," ucapnya.
Kombes Michael juga mengatakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam pilkada akan dijatuhi sanksi hukum.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana," kata Kombes Michael. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Propam Polda Sulawesi Utara turun tangan menindaklanjuti dugaan dua oknum polisi berpose bersama tim sukses pasangan calon gubernur.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang