2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat

jpnn.com - SEMARANG - Sebanyak dua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL, yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga Kota Semarang, Jawa Tengah, ditahan di Rutan Polda Jateng.
Selain dua oknum polisi itu, satu warga sipil berinisial S turut ditahan.
S ditahan di Polrestabes Semarang, terpisah dengan Aiptu K dan Aipda RL.
Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi mengatakan kedua oknum polisi, Aiptu K, dan Aipda RL serta seorang warga sipil S terbukti melakukan pemerasan.
"Terbukti dua anggota itu melakukan tindak pemerasan terhadap dua korban. Uang Rp 2,5 juta," kata Kombes Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/2).
Aiptu K ialah polisi yang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, sedangkan Aipda RL bertugas di Polsek Tembalang.
"Dua anggota kami pastikan proses hukum tuntas," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat, itu.
Syahduddi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng yang menyatakan kedua polisi itu terbukti melanggar KEPP.
Dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Kota Semarang ditahan. Mereka terancam dipecat atau diberi sanksi PTDH.
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Harga Cabai Setan Sudah Kebangetan, Bawang Merah Juga
- 10 Emplasemen Halte Trans Semarang Rusak, Keselamatan Penumpang Terancam