2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat

2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat.

jpnn.com - SEMARANG - Sebanyak dua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL, yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga Kota Semarang, Jawa Tengah, ditahan di Rutan Polda Jateng.

Selain dua oknum polisi itu, satu warga sipil berinisial S turut ditahan.

S ditahan di Polrestabes Semarang, terpisah dengan Aiptu K dan Aipda RL.

Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi mengatakan kedua oknum polisi, Aiptu K, dan Aipda RL serta seorang warga sipil S terbukti melakukan pemerasan.

"Terbukti dua anggota itu melakukan tindak pemerasan terhadap dua korban. Uang Rp 2,5 juta," kata Kombes Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/2).

Aiptu K ialah polisi yang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, sedangkan Aipda RL bertugas di Polsek Tembalang.

"Dua anggota kami pastikan proses hukum tuntas," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat, itu.

Syahduddi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng yang menyatakan kedua polisi itu terbukti melanggar KEPP.

Dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Kota Semarang ditahan. Mereka terancam dipecat atau diberi sanksi PTDH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News