2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
Minggu, 02 Februari 2025 – 14:20 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Kombes Syahduddi menjelaskan penanganan kasus oknum polisi itu telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jateng.
Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun, (dan) ancaman PTDH," tegas perwira menengah Polri, itu.
Seperti diketahui, dua oknum polisi itu kedapatan memeras Rp 2,5 juta terhadap dua remaja di depan minimarket Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, Jateng, Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu menimpa MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara.
Keduanya diduga diperas oknum polisi dengan inisial Aiptu K, Aipda RL, dan seoarang warga sipil bernama S. (mcr5/jpnn)
Dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Kota Semarang ditahan. Mereka terancam dipecat atau diberi sanksi PTDH.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini