2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
Minggu, 02 Februari 2025 – 14:20 WIB
Kombes Syahduddi menjelaskan penanganan kasus oknum polisi itu telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jateng.
Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun, (dan) ancaman PTDH," tegas perwira menengah Polri, itu.
Seperti diketahui, dua oknum polisi itu kedapatan memeras Rp 2,5 juta terhadap dua remaja di depan minimarket Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, Jateng, Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu menimpa MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara.
Keduanya diduga diperas oknum polisi dengan inisial Aiptu K, Aipda RL, dan seoarang warga sipil bernama S. (mcr5/jpnn)
Dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Kota Semarang ditahan. Mereka terancam dipecat atau diberi sanksi PTDH.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Cuaca Ekstrem Tak Pengaruhi Aktivitas Penerbangan Bandara Ahmad Yani Semarang