2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
Rabu, 05 Februari 2025 – 15:44 WIB
Dalam perkara ini, polisi hanya menerima satu laporan dari masyarakat. Meski begitu pihaknya meminta masyarakat dapat melapor apabila pernah menjadi korban pemerasan.
"Ini adalah atensi pimpinan, jadi penyidik segera melakukan pemberkasan agar dilakukan sidang kode etik," katanya.
Untuk diketahui, dua anggota polisi kedapatan memeras Rp 2,5 juta terhadap dua remaja di depan minimarket Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, Jateng pada Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu menimpa MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara.
Keduanya diperas polisi dengan inisial Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seoarang warga sipil bernama Suyatno.(mcr5/jpnn)
Duh, 2 oknum polisi siap-siap dipecat karena melakukan pemerasan warga Semarang. Sudah jadi tersangka.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig
- Oknum Polri Peras Warga Semarang yang Sedang Makan Nasi Goreng, Puluhan Juta
- Kapolres Pamekasan Tak Segan Menindak Anak Buah yang Melanggar Hukum
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi