2 Oknum Polres Gayo Lues Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri
jpnn.com, GAYO LUES - Dua anggota Polres Gayo Lues, Aceh diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seusai terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
Kedua anggota yang dikenai sanksi PTDH itu yakni Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy.
Saat ini, keduanya menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara.
Proses pemecatan kedua oknum polisi itu melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam pada Rabu (5/1).
Pemberhentian Brigadir Aldian dan Brigadir Jon berdasar Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021.
Lalu, Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri.
AKBP Carlie mengatakan tidak ada satu pun seorang pemimpin memecat anggotanya.
Namun, pemecatan dilakukan seorang pemimpin apabila anak buahnya melakukan pelanggaran layaknya kedua oknum polisi itu.
Dua anggota Polres Gayo Lues, Aceh diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seusai terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral