2 Oknum Polres Gayo Lues Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri

jpnn.com, GAYO LUES - Dua anggota Polres Gayo Lues, Aceh diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seusai terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
Kedua anggota yang dikenai sanksi PTDH itu yakni Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy.
Saat ini, keduanya menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara.
Proses pemecatan kedua oknum polisi itu melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam pada Rabu (5/1).
Pemberhentian Brigadir Aldian dan Brigadir Jon berdasar Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021.
Lalu, Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri.
AKBP Carlie mengatakan tidak ada satu pun seorang pemimpin memecat anggotanya.
Namun, pemecatan dilakukan seorang pemimpin apabila anak buahnya melakukan pelanggaran layaknya kedua oknum polisi itu.
Dua anggota Polres Gayo Lues, Aceh diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seusai terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini