2 Oknum Polsuspas jadi Anak Buah Napi yang Dihukum Penjara Seumur Hidup, Parah
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five.
Bisnis terlarang tersebut melibatkan oknum polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Pekanbaru, Riau.
Kedua oknum Polsuspas bernama Joko (29) dan Wandi (39) ditangkap pada Selasa (20/10) sekitar pukul 21.30 WIB.
Total barang bukti yang disita penyidik yakni 2 kg sabu dan 1.970 butir happy five.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (30/10), mengatakan barang bukti didapatkan dari dua lokasi.
"TKP pertama, samping show room Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau," kata Krisno.
Setelah keduanya ditangkap, kemudian disita sejumlah barang bukti yakni satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone warna hitam.
Polisi melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Dua oknum Polsuspas Pekanbaru menjadi anak buah Sugeng yang merupakan napi dihukum penjara seumur hidup.
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu