2 Oknum Polsuspas jadi Anak Buah Napi yang Dihukum Penjara Seumur Hidup, Parah
Jumat, 30 Oktober 2020 – 18:24 WIB

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five yang disita polisi dari oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru. Foto: ANTARA/HO-Polri
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.
"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (antara/jpnn)
Dua oknum Polsuspas Pekanbaru menjadi anak buah Sugeng yang merupakan napi dihukum penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar