2 Oknum Satpol PP Ajak Teman Berbuat Terlarang, Bikin Malu!

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dua oknum Satpol PP di Praya, Lombok Tengah, dibekuk Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Loteng, Rabu (28/7).
Kedua oknum bersama satu orang teman mereka kedapatan berbuat terlarang, yakni menyimpan barang haram jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, mengatakan kedua oknum Satpol PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang teman mereka ialah berinisial RB (51), HR (37), dan AW (40).
“Dua orang oknum Satpol PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujar Hizkia, Kamis (29/7).
Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga pelaku sebanyak 7,44 gram.
Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Note 9, HP Nokia 3330, satu unit Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat isap.
Barang bukti yang disita petugas itu saat penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.
“Para terduga pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu milik mereka,” kata Kasat Narkoba.
Dua oknum Satpol PP di Praya, Lombok Tengah, dibekuk Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Loteng, Rabu (28/7).
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap