2 Oknum Satpol PP Ajak Teman Berbuat Terlarang, Bikin Malu!
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dua oknum Satpol PP di Praya, Lombok Tengah, dibekuk Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Loteng, Rabu (28/7).
Kedua oknum bersama satu orang teman mereka kedapatan berbuat terlarang, yakni menyimpan barang haram jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, mengatakan kedua oknum Satpol PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang teman mereka ialah berinisial RB (51), HR (37), dan AW (40).
“Dua orang oknum Satpol PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujar Hizkia, Kamis (29/7).
Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga pelaku sebanyak 7,44 gram.
Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Note 9, HP Nokia 3330, satu unit Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat isap.
Barang bukti yang disita petugas itu saat penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.
“Para terduga pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu milik mereka,” kata Kasat Narkoba.
Dua oknum Satpol PP di Praya, Lombok Tengah, dibekuk Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Loteng, Rabu (28/7).
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik