2 Oknum Satpol PP Ajak Teman Berbuat Terlarang, Bikin Malu!

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dua oknum Satpol PP di Praya, Lombok Tengah, dibekuk Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Loteng, Rabu (28/7).
Kedua oknum bersama satu orang teman mereka kedapatan berbuat terlarang, yakni menyimpan barang haram jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, mengatakan kedua oknum Satpol PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang teman mereka ialah berinisial RB (51), HR (37), dan AW (40).
“Dua orang oknum Satpol PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujar Hizkia, Kamis (29/7).
Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga pelaku sebanyak 7,44 gram.
Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Note 9, HP Nokia 3330, satu unit Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat isap.
Barang bukti yang disita petugas itu saat penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.
“Para terduga pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu milik mereka,” kata Kasat Narkoba.
Dua oknum Satpol PP di Praya, Lombok Tengah, dibekuk Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Loteng, Rabu (28/7).
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024