2 Oknum Suporter Pembakar Kantor PSS Sleman Menyerahkan Diri, Kini Berstatus Tersangka
jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak dua pelaku pembakaran Kantor Manajemen PSS Sleman atau Omah PSS di Jalan Raya Randu Gowang, Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial GD dan TL menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, Selasa (30/11) malam.
Keduanya yang merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman itu kemudian ditetapkan Kepolisian Resor Sleman sebagai tersangka kasus pembakaran Omah PSS.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah GD warga Pundong, Kabupaten Bantul dan TL warga Trimulyo, Kabupaten Sleman menyerahkan diri di Mapolres Sleman pada Selasa (30/11) malam.
"Pelaku menyerahkan diri semalam sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Rony Prasadana saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (1/12).
Dia menjelaskan peristiwa pembakaran Kantor Omah PSS terjadi pada 28 November 2021.
Menurut Rony, pelaku pembakaran tidak lain merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman.
"Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1," ujar Rony.
Sebelum melakukan pembakaran, kata dia, tersangka GD pada hari yang sama pukul 15.00 WIB datang ke acara musik dangdut sembari nonton pertandingan PSS melawan Persita Tangerang.
Dua anggota salah satu klub suporter PSS Sleman menyerahkan diri kepada pihak Polres Sleman. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor PSS Sleman atau Omah PSS..
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- PSS Sleman vs PSIS Semarang: Mazola Junior Sudah Siapkan Strategi Redam Tim Tamu
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar