2 Oknum Suporter Pembakar Kantor PSS Sleman Menyerahkan Diri, Kini Berstatus Tersangka
Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukannya. .
GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu.
"Kemudian, GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut," urainya.
Menurut dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.
Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 Ayat 1, Pasal 187 Ayat 1 Kesatu, dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Rony mengatakan penyidik masih akan mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pelaku lain.
Rony menambahkan polisi membuka peluang restorative justice atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan. “Namun, nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan," ujar dia. (antara/jpnn)
Dua anggota salah satu klub suporter PSS Sleman menyerahkan diri kepada pihak Polres Sleman. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor PSS Sleman atau Omah PSS..
Redaktur & Reporter : Boy
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- PSS Sleman vs PSIS Semarang: Mazola Junior Sudah Siapkan Strategi Redam Tim Tamu
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar