2 Oknum Tentara Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Duh
![2 Oknum Tentara Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Duh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/12/ilustrasi-pengeroyokan-ilustrasi-rarajpnncom-50.jpg)
Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut bermula dari informasi para saksi anggota Satpol PP yang mengatakan sebelum dianiaya, ada yang mengaku dirinya adalah anggota TNI untuk menggertak anggota Satpol PP.
Hal itu diperkuat oleh kesaksian empat pelaku lainnya yang sudah ditangkap pihak kepolisian.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Denpasar telah mengamankan empat orang yang diduga ikut melakukan penyerangan terhadap anggota Satpol PP dan pengrusakan Kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu dini hari.
Kabid Humas P?olda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut empat orang yang diamankan tersebut berinisial NK, NS, UIT dan HR.
"Saat ini keempat pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolresta Denpasar itu.
Aksi penyerangan terhadap anggota Satpol PP oleh segerombolan orang tak dikenal tersebut terjadi pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 04.30 Wita.
Anggota dan markas Satpol PP diserang setelah mereka mengamankan 33 orang Pekerja S*ks Komersial (PSK) di Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Kota Denpasar, Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Jansen Panjaitan, sekitar 25 orang pelaku penyerangan ada yang diduga mengancam anggota Satpol PP dengan senjata api.
Kolonel Kavaleri Fadjar Wahyudi Broto angkat bicara soal 2 oknum tentara diduga terlibat penyerangan anggota dan Kantor Satpol PP Denpasar.
- Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD
- Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi