2 Oknum TNI yang Menganiaya Bocah SD Sudah Ditahan
jpnn.com, KUPANG - Komandan Komando Distrik Militer/1627 Rote Ndao Letnan Kolonel TNI Educ Permadi mengatakan dua oknum TNI berinisial AOK dan B yang diduga menganiaya seorang bocah kelas IV SD bernama Petrus Seuk, sudah ditahan.
Dia menegaskan bahwa keduanya ditahan di Denpom Kupang untuk menjalani peroses hukum.
“Kini, keduanya sudah ditahan di Kupang, tepatnya di Denpom Kupang, untuk menjalani proses hukum,” katanya dihubungi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (23/8).
Letkol Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan mereka.
Educ mengaku bahwa kasus penganiayaan terhadap bocah SD itu menjadi tanggung jawab dari dirinya.
Dia memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah hukumnya.
Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bocah itu.
Kondisi bocah tersebut sudah mulai membaik.
Doa oknum TNI yang diduga menganiaya bocah kelas IV SD sudah ditahan di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum. Dandim 1627/Rot? Ndao Letkol TNI Educ Permadi mengatakan pihaknya menyelidiki motif dari perbuatan kedua oknum tersebut.
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas