2 Oknum TNI yang Menganiaya Bocah SD Sudah Ditahan
Sebelumnya diberitakan, dua oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim/1627 Rote Ndao, NTT, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah bernama Petrus Seuk, Kamis (19/8) lalu.
Akibat perbuatan kedua oknum anggota TNI itu, bocah tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.
Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku.
Selama belum mengaku, korban terus dianiaya.
Korban pun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur.
Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Doa oknum TNI yang diduga menganiaya bocah kelas IV SD sudah ditahan di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum. Dandim 1627/Rot? Ndao Letkol TNI Educ Permadi mengatakan pihaknya menyelidiki motif dari perbuatan kedua oknum tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral