2 Orang di Lombok Timur Ditangkap Densus 88
jpnn.com - MATARAM - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Iya, ada dua orang ditangkap tim Densus di Lombok Timur," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin dihubungi melalui sambungan telepon di Mataram, Sabtu (15/7) malam.
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (14/7) malam.
Hanya saja, mengenai identitas dan keterlibatan keduanya dalam dugaan terorisme, Arman tidak bisa menjelaskan karena hal itu di luar kewenangan Polda NTB.
"Karena ini (penangkapan) di bawah penanganan tim Densus, jadi, kewenangannya ada di Mabes Polri," ungkap Arman.
Meski demikian, Arman mengatakan Tim Densus telah membawa dua warga Lombok Timur itu ke Mabes Polri di Jakarta. "Iya, dua orang itu sudah dibawa ke Jakarta," katanya.
Menurut informasi, pada Jumat (14/7) malam, seorang perempuan berinisial HN (60) ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Informasi itu turut dibenarkan oleh Ahmad, Ketua RT 14 di lingkungan tersebut yang ikut serta menyaksikan penangkapan HN oleh tim densus.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri