2 Orang Ditangkap Terkait Penyebaran Hoaks Surat Suara

2 Orang Ditangkap Terkait Penyebaran Hoaks Surat Suara
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama dengan sejumlah kepolisian daerah (polda) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini ada dua orang yang ditangkap karena menyebarkan hoaks tersebut.

“Ada dua, satu di Bogor dan satunya lagi di Balikpapan. Di Bogor inisialnya HY. Peran dia menerima konten dan ikut membuat jadi viral,” kata dia di Mabes Polri Jumat (4/1).

Sementara itu, pelaku di Balikpapan adalah LS. Dia memiliki peran yang sama dengan HY. Dia juga tidak mengecek informasi itu dan langsung membuat jadi viral ke media sosial dan WhatsApp grup.

“‘Mereka belum ditahan tetapi didalami keterangannya. Di Polda Jabar dan di Polda Kaltim. Di-profiling dan dikerjakan siapa mereka dan siapa yang menyebarkan informasi hoaks ini pertama kali,” lanjutnya.

Dalam perkara itu, Dedi menyebut pihaknya bakal memanggil saksi ahli pidana, ITE, dan bahasa agar perkara ini mengerucut dan kontruksi hukum apa yang bisa digunakan.

“Sedang dicari siapa yang membuat pertama kali. Harus diungkap tuntas dan sampai ke akar-akarnya,” tandas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini. (cuy/jpnn)

 

Dua orang ditangkap terkait dugaan penyebaran surat suara yang kabarnya sudah dicoblos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News