2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembongkaran Kuburan di Kubu Raya
Kamis, 18 Juli 2024 – 17:21 WIB

Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus pembongkaran makam Tionghoa di Kubu Raya. ANTARA/Humas Polres Kubu Raya
Sebelumnya Polres Kubu Raya telah menerima laporan perusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci dan setelah menerima laporan, polisi melakukan pengejaran dan menangkap tiga orang pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembongkaran 14 makam etnis Tionghoa di kawasan pemakaman Bhakti Suci Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Pencarian Bocah Diterkam Buaya di Kubu Raya Disetop
- Meiline Tenardi: Cap Go Meh 2025 Menghidupkan Nilai Budaya & Harmoni Keberagaman
- KIKT Dukung Pelestarian Warisan Budaya
- Imlek Fitri
- Mengenal Tradisi dan Budaya Masyarakat Tionghoa dalam Perayaan Imlek