2 Orang Ditetapkan Tersangka Setelah Merusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak RUU Pilkada
Selanjutnya, pada Senin, 26 Agustus 2024, aksi penolakan RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK kembali berlangsung. Terpantau, ada tiga lokasi titik aksi masing-masing di depan Kampus UMI, Kampus Universitas Bosowa (Unibos) dan Universitas Negeri Makassar.
Hingga batas waktu penyampaian aspirasi pukul 18.00 Wita, aksi belum bubar sehingga dilakukan tindakan pembubaran paksa dengan menembakkan gas air mata karena sudah mengganggu ketertiban umum membakar ban bekas serta menutup jalan.
Disela pembubaran itu, terjadi insiden pembakaran mobil angkot di bawa jembatan layang. Selang beberapa saat, pembubaran paksa juga dilaksanakan di depan Kampus UNM, Polisi memukul mundur mahasiswa hingga masuk ke dalam kampus. Belakangan sejumlah orang tidak dikenal masuk ke dalam kampus lalu terjadi perusakan.
"Jadi, yang dua orang ini awal (23 Agustus) yang kita lakukan penangkapan adalah terkait dengan perusakan terhadap kendaraan Satlantas. Untuk yang kemarin (26 Agustus) gabungan dari mahasiswa, orang biasa dan sudah lulus kuliah itu ada 32 orang yang diamankan kemarin," paparnya.
Sedangkan dua dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut di depan Kampus UMI Makassar dikenakan pasal 170 KUHP disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Aziz Dumpa mengatakan, sejauh ini pihaknya menunggu proses penanganan mahasiswa yang ditahan sejak kemarin. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera melepaskan mereka setelah masa 1x24 jam.
"Sampai saat ini belum ada kepastian (dibebaskan). Kita masih tunggu 1x24 jam. Kewenangan menangkap atau mengamankan seseorang harus 1x24 jam saja. Kalau dikenakan Tindak Pidana dalam rangka apa, sebab harus jelas dasarnya dugaan tindak pidananya," kata Aziz. (antara/jpnn)
Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah merusak mobil polisi ketika demo tolak RUU Pilkada.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi
- Aksi Demo Mahasiswa Tolak RUU Pilkada di DPRD Riau Sempat Diwarnai Kericuhan
- Polisi Menahan 159 Pelajar yang Hendak Demo Tolak RUU Pilkada
- CEO2CEO Ungkap Cara Mencapai Posisi Puncak Karier
- Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sukabumi Nekat Tabrak Mobil Istrinya
- Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar