2 Orang Ini Akan Memberi Kesaksian Meringankan untuk Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Kubu terdakwa Habib Rizieq menyodorkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5).
Dua saksi tersebut ialah Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.
"Keduanya warga masyarakat," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan itu baru dimulai pada pukul 09.20 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan Habib Rizieq telah menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman almarhum Habib Ali Assegaf, Tebet pada 13 November 2020.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," ujar jaksa.
Menurut jaksa, eks imam besar FPI itu bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali dan mendapat respons positif dari jemaah yang hadir.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," ujar jaksa. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kubu Habib Rizieq menghadirkan dua orang yang akan memberi kesaksian meringankan terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman