2 Orang Ini Ditangkap Polisi, yang Kenal Siap-Siap Saja
jpnn.com, BANJARMASIN - Petugas Satreskoba Polresta Banjarmasin meringkus dua pemuda sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Boma P Dewa mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dengan diringkus pertama kali RR (28), karyawan swasta, warga Jalan Handil Bakti Komplek Taman Citra Raya Blok Kel. Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala.
"Kedua pelaku yang kami ringkus itu merupakan satu jaringan," ucap Boma di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan saat RR diringkus pada Sabtu (20/1) siang sekitar pukul 13.15 WITA, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu di dalam dompet kecil yang tersimpan di dalam kantong celananya.
"RR kami ringkus saat berada di Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di Parkiran Hotel Bee Kel. Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," ucap Boma.
Saat diinterogasi, ucap Boma, diakui RR mendapatkan barang haram tersebut dari TR (29) tukang parkir, warga Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Setelah mendapatkan informasi dari RR, anggota langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus TR pada Sabtu (20/1) sore, sekitar pukul 17.15 WITA, saat berada di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Kel. Antasan Kecil Timur, Kec. Banjarmasin Utara.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap TR dan ditemukan 48 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip sabu dan uang tunai sebesar Rp 1.211.000.
Yang kenal kedua orang ini siap-siap saja ditangkap polisi. Kasusnya sangat berat.
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati