2 Orang Ini Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat Banget
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Baihaqi (38) dan Anwar (37) dituntut hukuman mati. Keduanya terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy membacakan tuntutan hukuman mati.
"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," katanya dalam persidangan di PN Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung.
Dia mengatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.
Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.
"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.
Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pleidoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati buat Baihaqi (38) dan Anwar (37).
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO