2 Orang Ini Masuk Penjara Lagi, Sukurin

jpnn.com, SUKABUMI - N (45) dan RS (47) harus masuk penjara lagi. Residivis pencurian sepeda motor ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.
Keduanya menggasak motor warga di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dua residivis berinisial N dan RS mengincar sepeda motor warga yang diparkir sembarangan hingga menjebol rumah untuk menguras seluruh barang berharga milik korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin.
Kapolsek Ciracap AKP Iman Prayitno menambahkan penangkapan dua residivis ini berawal adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap karena kehilangan satu motor pada Kamis (16/12).
Setelah meminta keterangan dari korban dan saksi, petugas Polsek Ciracap berkoordinasi dengan Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi untuk melakukan pengejaran terhadap N dan RS.
"Berkat kerja sama tim gabungan, kedua tersangka yang melakukan aksinya bisa ditangkap pada Senin dini hari di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Surade dan Kalibunder," katanya.
Petugas menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan, sebilah linggis dan obeng kecil. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Enggak ada kapoknya, dua residivis berinisial N dan RS kembali ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan