2 Orang Ini Menari-Nari di Atas Penderitaan Orang Lain, Lihat Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya (PMJ) kembali membekuk penjual obat Oseltamivir dengan harga lebih mahal dari HET yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kedua pelaku yang dibekuk tersebut menjual obat Oseltamivir melalui media sosial dengan harga empat kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni inisial N dan MPP.
Adapun HET yang ditetapkan Kemenkes Rp260 ribu per kotak. Bila masyarakat membeli sepuluh kotak berarti harga Rp2,6 juta.
"Sampai ke masyarakat mereka menjual Oseltamivir ini seharga sekitar Rp8,4 juta atau 4 kali lipat lebih mahal dari HET yang ditetapkan Kemenkes," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan MPP membeli Oseltamivir dari N dengan harga dua kali lipat.
"Lalu MPP menjualnya lewat media sosial seharga empat kali lipat dari HET," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan, perbuatan MPP dan N ini memanfaatkan kepanikan masyarakat di tengah angka Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual obat Oseltamivir yang pasang harga di atas HET.
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut