2 Orang Ini Sangat Nekat, Aksi Mereka Viral di Media Sosial
Kamis, 08 April 2021 – 20:04 WIB

Rekaman CCTV aksi penjambretan di Jalan Sindang, Koja, Jakarta Utara, Senin (5/4). Foto: Instagram/jabodetabek.terkini
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Aksi penjambretan menimpa seorang bocah berusia delapan tahun di Jalan Sindang, Koja, Jakarta Utara, Senin (5/4) malam dan viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya