2 Orang Ini Sangat Nekat, Aksi Mereka Viral di Media Sosial
Kamis, 08 April 2021 – 20:04 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Aksi penjambretan menimpa seorang bocah berusia delapan tahun di Jalan Sindang, Koja, Jakarta Utara, Senin (5/4) malam dan viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie