2 Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
jpnn.com, MEDAN - Diduga edarkan sabu-sabu, dua pria ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Sumatra Utara.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan petugas mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang akan melakukan transaksi sabu-sabu.
Personel Satres Narkoba kemudian diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung diringkus," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu.
Dia mengatakan kedua tersangka itu HAN (22), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan IAH (35), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kota Pematang Siantar.
Rusdi mengatakan saat ditangkap, pelaku membuang sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu-sabu dan uang sebanyak Rp 100.000.
Saat diinterogasi, HAN mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di dalam rumah yang dikontraknya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
"Saat petugas tiba di rumah pelaku, dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi dan langsung diringkus dan diketahui bernama IAH," katanya.
HAN dan IAH ditangkap polisi setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Ada barang buktinya.
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku