2 Orang Jadi Tersangka Baru Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok

2 Orang Jadi Tersangka Baru Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat saat ungkap kasus kecelakaan PO bus pariwisata Trans Putera Fajar di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. (ANTARA/HO-Polda Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru dengan berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5).

Bus pariwisata yang ditumpangi rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan, hingga mengakibatkan sebelas orang meninggal dunia.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Bandung, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar, sedangkan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan bus tersebut.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar telah menetapkan seorang tersangka, yaitu sopir bus pariwisata.

Kusworo mengungkapkan tersangka A sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin dan bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut.

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Ciater, Subang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News