2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus rokok ilegal.
Kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengungkapkan penetapan dua orang sebagai tersangka itu terkait penindakan di gerbang Tol Banyumanik, Pedalangan pada Sabtu (31/8).
Saat itu, petugas Bea Cukai Semarang bersama Pomdam IV Diponegoro menggagalkan pengiriman 5,8 juta batang rokok yang diangkut dalam sebuah truk.
Dalam pemeriksaan, Bea Cukai mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Bier menyebut nilai barang sebanyak itu diperkirakan sebesar Rp 8.026.080.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 5.567.191.520.
"Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal, demi menjaga keamanan negara dan masyarakat,” tegas Bier. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka dan kini telah ditahan terkait penindakan rokok ilegal di gerbang Tol Banyumanik pada Sabtu (31/8)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024