2 Orang Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Kabupaten Lebak

2 Orang Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Kabupaten Lebak
Ilustrasi - Tanah longsor. (ANTARA/Aditya Rohman/dok)

Total kerugian materil terdampak kejadian banjir dan tanah longsor hasil kaji cepat sementara 12 titik fasilitas sosial, satu titik fasillitas umum, dan 16 titik infrastruktur.

Bupati Kabupaten Lebak menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor NOMOR: 360/KEP.411-BPBD/2024 berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak 2 Desember 2024 sampai
dengan 15 Desember 2024.

“Sebagai respons darurat, BPBD Kabupaten Lebak telah mendistribusikan bantuan permakanan berupa beras dan makanan instan ke beberapa kecamatan terdampak,” ujar dia.

Guna mendukung penanganan darurat, BNPB mengirimkan bantuan dukungan operasional berupa Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp 200 juta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Kemudian mengirim sejumlah logistik peralatan dan permakanan dengan rincian paket sembako 300 pcs, makanan siap saji 200 pouch, terpal 300 lembar, hygiene kit 300 paket, matras 200 pcs, selimut 300 pcs, kasur lipat 100 lembar, velbed 50 unit, tenda pengungsi 2 set, perahu karet plus mesin 1 unit, pompa alkon 5 unit, dan karung geotec/geobag 200 lembar. (cuy/jpnn)


Sebanyak dua orang meninggal dunia pada insiden bencana banjir dan longsor di Kabupaten Lebak.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News