2 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Senin, 04 Juli 2022 – 00:22 WIB
“Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta,” kata Sri.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola ruas tol mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Adapun batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 km/jam. (antara/jpnn)
Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali melibatkan satu bus dan truk. Dalam insiden itu ada 2 orang meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024