2 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Senin, 04 Juli 2022 – 00:22 WIB

Ilustrasi kecelakaan maut di Tol Cipali. Foto: dok JPNN.com
“Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta,” kata Sri.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola ruas tol mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Adapun batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 km/jam. (antara/jpnn)
Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali melibatkan satu bus dan truk. Dalam insiden itu ada 2 orang meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung