2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi

"Dua dari enam pelaku sudah diamankan Polres Musi Banyuasin, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran kita," ujarnya.
Dia mengatakan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga senjata api rakitan jenis gobok, tujuh lembaran UCI, satu buah botol berukuran kecil tempat penyimpanan bahan pembakaran UCI, dan barang bukti lainnya.
Menurut dia, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka WG dijerat pasal 365 KHUP Junto Pasal 55 56 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka H dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling tinggi 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (antara/jpnn)
2 orang yang diduga sebagai otak perampokan bersenjata api di Dharmasraya, Sumbar, diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut