2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi

"Dua dari enam pelaku sudah diamankan Polres Musi Banyuasin, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran kita," ujarnya.
Dia mengatakan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga senjata api rakitan jenis gobok, tujuh lembaran UCI, satu buah botol berukuran kecil tempat penyimpanan bahan pembakaran UCI, dan barang bukti lainnya.
Menurut dia, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka WG dijerat pasal 365 KHUP Junto Pasal 55 56 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka H dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling tinggi 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (antara/jpnn)
2 orang yang diduga sebagai otak perampokan bersenjata api di Dharmasraya, Sumbar, diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Sinergi TNI-Polri di Tanjung Priok, Pemasangan Baliho Imbauan Kamtibmas saat Ramadan
- Gegara Hal Ini, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol