2 Partai di Luar Koalisi Resmi Usulkan Pansus Hak Angket Jiwasraya

2 Partai di Luar Koalisi Resmi Usulkan Pansus Hak Angket Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara Herman Khaeron mengatakan bahwa sebanyak 54 anggota FPD menandatangani usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya. “Yang tanda tangan semua anggota Fraksi Partai Demokrat 54 anggota. Kami lengkapi surat, tetapi tanda tangan sudah ada,” ujar Herman.

Dia mengatakan FPD serius membentuk Pansus Hak Angket Jiwasraya. Karena itu, dia berharap pimpinan DPR menerima dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku. “Ini keseriusan fraksi kami,” tegasnya.

Menurut dia, pansus dibentuk untuk mendalami dan melakukan penyelidikan supaya persoalan Jiwasraya terang benderang, komprehensif, terkoordinasi dan tuntas “Kami gunakan hak konstitusional usulkan hak angket,” ungkap Herman.

Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Ketua DPR Puan Maharani untuk menerima perwakilan PKS dan Partai Demokrat yang ingin menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme hak angket.

“Proses ini kami terima dan akan kami salurkan sesuai mekanisme. Ini menjadi perhatian,” kata Aziz.

Seperti diketahui, mekanisme pengusulan hak angket diatur dalam Pasal 79, serta Pasal 199 sampai 209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Selain itu, juga Pasal 164 serta 169 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Pasal 79 UU MD3 Ayat 1 menyebut bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Ayat 3 menyatakan bahwa Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 199 Ayat 1 menyatakan hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 Huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25  anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat 2 menyatakan pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit (a) materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan (b) alasan penyelidikan.

Sebanyak 104 anggota DPR telah menandatangani usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News