2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya

2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN) tidak lama lagi disahkan. 

Informasi dari politikus Mardani Ali Sera, Komisi II DPR RI telah menyelesaikan pembahasan drafnya. 

Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan draf RPP Manajemen ASN tinggal diserahkan kepada pemerintah untuk ditetapkan menjadi PP. 

Dalam draf RPP Manajemen ASN final mencantumkan bab khusus penyelesaian honorer atau non-ASN, yaitu di bab ke-15. 

Bab ini kemudian memerinci mekanisme penataan pegawai non-ASN ini dengan beberapa pasal. 

Namun, ada dua pasal yang bikin honorer tercecer alias tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kalang kabut. 

Pada Pasal 301 disebutkan instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN paling lambat Desember 2024.

Selanjutnya pada Pasal 302 disebutkan:

Ada 2 Pasal RPP Manajemen ASN final bikin honorer tercecer kalang kabut, cermati isi pasal-pasalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News