2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN) tidak lama lagi disahkan.
Informasi dari politikus Mardani Ali Sera, Komisi II DPR RI telah menyelesaikan pembahasan drafnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan draf RPP Manajemen ASN tinggal diserahkan kepada pemerintah untuk ditetapkan menjadi PP.
Dalam draf RPP Manajemen ASN final mencantumkan bab khusus penyelesaian honorer atau non-ASN, yaitu di bab ke-15.
Bab ini kemudian memerinci mekanisme penataan pegawai non-ASN ini dengan beberapa pasal.
Namun, ada dua pasal yang bikin honorer tercecer alias tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kalang kabut.
Pada Pasal 301 disebutkan instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN paling lambat Desember 2024.
Selanjutnya pada Pasal 302 disebutkan:
Ada 2 Pasal RPP Manajemen ASN final bikin honorer tercecer kalang kabut, cermati isi pasal-pasalnya
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas