2 Pasangan Bukan Suami Istri Gelar Pesta Dewasa di Kamar

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun, Kamis (20/7) malam.
Mereka adalah AM (29) dengan pasangannya, E (27) dan S (38) bersama D (26).
Pasangan asal Kabupaten Lamandau itu diduga melakukan pesta s*ks dan minuman keras.
”Kedapatan dalam kamar lebih dari satu pasang dan ada miras. Maka bisa dikatakan demikian (pesta s*ks)," kata Kabag Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, Jumat (21/7).
Lutfi menuturkan, awalnya AM dan E memesan kamar nomor 108. Sementara itu, S bersama D memesan kamar nomor 03.
Setelah itu, AM dan E ikut masuk ke kamar nomor 03 untuk berpesta miras.
”Mereka ini tujuannya ke sini untuk berlibur. Awalnya pesan kamar masing-masing. Setelah itu mereka bergabung dan melakukan pesta miras," ungkapnya.
Lutfi menegaskan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar Hotel Sampuraga, Pangkalan
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Balai Ternak di Mojokerto Targetkan Peternakan Mandiri dan Berkelanjutan
- Perkiraan Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap 2, Semoga Tidak Meleset
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah