2 Pecatan TNI AD Bentuk Komplotan Penjahat, Polisi Tak Tinggal Diam, Sikat!
Kamis, 21 Juli 2022 – 20:37 WIB

Ilustrasi komplotan penjahat yang dibentuk pecatan TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mereka langsung menyergap satpam I Kadek Ginanta dan mengikat tangan dan kaki, serta melakban mulut sang satpam.
Setelah itu, mereka beraksi membobol ruang administrasi.
"Ada tiga brankas berisi uang sekitar Rp 90 juta yang dibawa kabur pelaku,” ujar I Ketut Suaka Purnawasa.
Hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.
Tim Opsnal Polsek Gerokgak hanya berhasil mengamankan barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp 8,26 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (jpnn)
Dua pecatan TNI AD membuat sebuah komplotan penjahat dengan empat anggota yang semuanya warga sipil.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya