2 Pegawai BPK Ditangkap, Uang Rp 350 Juta dari Dua Dokter Disimpan di Ransel
Pada 29 Maret 2022 Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jabar itu, dengan total uang Rp 350 juta yang sudah diserahkan kepada APS.
Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan yang dihuni APS.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp 350 juta," katanya.
Gerak cepat, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi.
"Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut," kata Ricky. (antara/jpnn)
Tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menangkap dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jabar inisial APS dan HF setelah menerima uang dari dua dokter.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024