2 Pegawai Ditjen Pajak Diperiksa KPK

2 Pegawai Ditjen Pajak Diperiksa KPK
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

Kedua pegawai Ditjen Pajak itu diperiksa soal dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua pegawai pajak tersebut sedang menjalani klarifikasi oleh Tim Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Jakarta, Rabu (5/4).

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan memanggil sejumlah pejabat terkait asal-usul hartanya.

Pahala menyebut pegawai pajak yang memiliki perusahaan konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi pelanggaran.

"Ini karena perusahaan konsultan pajak kami pikir lebih berisiko. Jadi, kami undang, klarifikasi," ungkap Pahala.

Dia menyebut pemanggilan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dan informasi yang diterima KPK mengenai dugaan harta kekayaan tak wajar milik penyelenggara negara.

Dua pegawai Ditjen Pajak diperiksa KPK soal dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News