2 Pegawai KPK Berselingkuh, Sikap Lembaga Begini

2 Pegawai KPK Berselingkuh, Sikap Lembaga Begini
Dewas KPK memberikan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang diduga berselingkuh. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Kedua pegawai yang diduga melakukan perselingkuhan itu, yakni SK dan DW.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan suami sah SK. Kini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang terbukti berselingkuh tersebut.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. (tan/jpnn)


KPK memastikan tidak menoleransi dua pegawai lembaga antirasuah yang berselingkuh. Pegawai lain diharapkan ambil pelajaran.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News