2 Pegawai KPK Berselingkuh, Sikap Lembaga Begini
Rabu, 06 April 2022 – 11:06 WIB

Dewas KPK memberikan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang diduga berselingkuh. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Kedua pegawai yang diduga melakukan perselingkuhan itu, yakni SK dan DW.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan suami sah SK. Kini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang terbukti berselingkuh tersebut.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. (tan/jpnn)
KPK memastikan tidak menoleransi dua pegawai lembaga antirasuah yang berselingkuh. Pegawai lain diharapkan ambil pelajaran.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak