2 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan
Senin, 22 April 2013 – 12:30 WIB
JAKARTA - Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Pusat, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik PT Asep Hendro Racing Sport, Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.
Keduanya adalah Suryanta dan Miando Sahala Hasintongan. Mereka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk tersangka Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak, Pargono Riyadi yang sudah ditahan lembaga pemberantas korupsi itu.
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka PR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Senin (22/4).
Sejauh ini KPK baru menetapkan Pargono sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus yang terbongkar dari operasi tangkap tangan di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat itu.
JAKARTA - Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Pusat, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap
BERITA TERKAIT
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati