2 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan
Senin, 22 April 2013 – 12:30 WIB

2 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan
JAKARTA - Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Pusat, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik PT Asep Hendro Racing Sport, Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.
Keduanya adalah Suryanta dan Miando Sahala Hasintongan. Mereka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk tersangka Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak, Pargono Riyadi yang sudah ditahan lembaga pemberantas korupsi itu.
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka PR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Senin (22/4).
Sejauh ini KPK baru menetapkan Pargono sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus yang terbongkar dari operasi tangkap tangan di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat itu.
JAKARTA - Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Pusat, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun