2 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan
Senin, 22 April 2013 – 12:30 WIB
KPK sudah mencegah Pargono Priyadi, Rukmin Tjahyanto, Sudiarto Budiwiyono dari kalangan wiraswasta, Asep Yusuf Indra Permana alias Asep Hendro, pemilik AHRS, Trijoko Putranto Manager Pemasaran PT AHRS, dan Wawan Firdaus Manager Keuangan PT AHRS bepergian ke luar negeri, sejak 12 April 2013 hingga enam bulan ke depan. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Pusat, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak