2 Pejabat Pemkot Makassar jadi Tersangka
Jumat, 08 Februari 2013 – 05:23 WIB
MAKASSAR --- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulselbar menetapkan dua pejabat Pemerintah Kota Makassar sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Dua pejabat itu adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Makassar, Sudirman Lannurung dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Muhammad Ismounandar.
Kedua pejabat teras ditetapkan tersangka terkait dengan dua dugaan kasus korupsi yang berbeda. Muhammad Ismounandar ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus pembangunan jaringan irigasi Tombolo di Kabupaten Pangkep tahun 2009. Saat itu, Ismounandar masih menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pangkep. Selain Ismounandar, Polisi juga menetapkan rekan Ismounandar, Zainuddin Nur yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek senilai Rp15,2 Miliar.
Sementara Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Makassar, Sudirman Lannurung ditetapkan tersangka terkait dengan proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha tahun 2006, 2009 dan 2010. Total dana dari proyek itu mencapai Rp2,25 Miliar. Dana yang bersumber dari pemerintah Kota Makassar itu diketahui dicairkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Akibatnya, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi mengatakan, penetapan tersangka atas kedua kasus itu dilakukan setelah alat bukti dan keterangan dugaan korupsi itu sudah lengkap. Polisi, kata dia, akan memanggil ketiga tersangka itu untuk dimintai keterangannya. Belum diketahui pasti apakah ketiga tersangka itu akan ditahan atau tidak. "Kita liat perkembangan penyidikan nanti," jelas Endi seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (8/2).
MAKASSAR --- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulselbar menetapkan dua pejabat Pemerintah Kota Makassar sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter