2 Pejabat Sumut Terdakwa Pungli Divonis 1 Tahun Penjara
“Sekitar bulan Agustus 2017, Rozzi menghubungi Yudy bahwa uang untuk pengurusan perpanjangan izin tersebut sebesar Rp 2 juta untuk satu izin sebagai biaya operasional. Namun Yudy mengaku nominal tersebut terlalu tinggi dan melakukan nego hingga akhirnya keduanya sepakat diangka Rp 1,5 juta,” jelas JPU ketika membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.
Hingga akhirnya dalam OTT itu, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Correti Sinaga diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin ABT kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. (fir)
Dua terdakwa perkara pungutan liar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) divonis 1 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan