2 Pelaku Ledakan Bom Ikan di Sibolga Diringkus, Masih Ada yang Diburu, Siap-Siap Saja

Selepas melaut dan melakukan aktivitas bongkar ikan di tangkahan, tekong kapal bersama anak buah kapal (ABK) menyimpan sisa bahan peledak tersebut sekitar 60 botol di sebuah gubuk di Dusun Panangkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki dari mana bahan peledak itu diperoleh para pelaku.
"Pemicu terjadinya ledakan itu masih dalam proses pemeriksaan di Labfor Brimob Poldasu. Begitu juga dari mana bahan peledak tersebut diperoleh, itu juga masih dalam proses penyelidikan. Informasinya, bahan peledak itu diperoleh dari luar daerah," ungkap Taryono.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Lembaran Negara 1948 Nomor 17 UU RI tahun 1948 Nomor 8 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Polres Sibolga, Sumatera Utara mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus ledakan bom ikan di Sibolga beberapa waktu lalu.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya