2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang yang Masuk DPO Polisi Akhirnya Ditangkap

2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang yang Masuk DPO Polisi Akhirnya Ditangkap
Foto arsip - Barang bukti kayu hutan jenis sonokeling yang diamankan petugas, di kawasan Perhutani RPH Bantur, Petak 88, di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Polres Malang

jpnn.com - MALANG -  Sebanyak dua pelaku kasus pembalakan liar hutan di wilayah Perhutani, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Malang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan dua DPO yang ditangkap petugas itu, berinisial KS (58) dan SN (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Taufik menjelaskan penangkapan dua pelaku itu dilakukan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurutnya, petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung menangkap dua pelaku yang berboncengan di pintu masuk wisata pantai.

"Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal diamankan. Dua orang itu masuk dalam DPO," kata Taufik di Kabupaten Malang, Senin (5/6).

Keduanya ditangkap dalam kasus pembalakan liar yang terjadi pada November 2021.

Dia menambahkan, saat itu, KS dan SN, serta dua orang lainnya mengangkut dan menguasai delapan gelondong kayu hutan jenis sonokeling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

"Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan empat orang. Namun, saat itu dua orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Dua tersangka yang sebelumnya telah ditangkap petugas, sudah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis satu tahun delapan bulan, dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 12 huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (antara/jpnn)

Dua pelaku pembalakan liar di Malang yang masuk dalam DPO polisi akhirnya ditangkap.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News