2 Pelaku Pembunuhan di Sidoarjo Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron
"Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini," tegas Kusumo.
Menurut dia, petugas bekerja keras, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan bukti hilangnya barang milik korban menjadi kunci keberhasilan mengungkap kasus ini.
"Identitas pelaku juga didapatkan penyidik unit Satreskrim Polresta Sidoarjo," katanya.
Kusumo mengatakan ada beberapa barang di rumah T yang hilang, yakni satu tabung elpiji kemasan 3 kilogram, BPKB sepeda motor korban, satu unit televisi dan uang tunai sekitar Rp 60 ribu.
Dari sejumlah barang korban yang hilang, polisi menyatakan motif dari peristiwa ini tak lain adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya korban.
Terkait kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian yang dilakukan dua orang atau lebih, sesuai Pasal 365 Ayat 4 KUHP maka tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di Sidoarjo, Jatim, sudah ditangkap polisi. Satu pelaku lainnya masih buron.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024