2 Pelaku Pembusuran di Makassar Akhirnya Ditangkap, Lihat Tuh Barang Buktinya

2 Pelaku Pembusuran di Makassar Akhirnya Ditangkap, Lihat Tuh Barang Buktinya
Sejumlah barang bukti busur dan anak panah di rilis saat penangkapan pelaku teror di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Dua terduga pelaku kejahatan pembusuran yang meresahkan warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap polisi.

"Kami telah mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa busur dan senjata tajam. Alasannya, mau jaga diri," kata Kepala Seksi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, di Makassar Rabu.

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial RE (18) dan AA (14) dan masih di bawah umur. Keduanya ditangkap petugas di Jalan Anggrek Raya, Makassar saat petugas melaksanakan patroli rutin.

"Anggota melihat mereka sedang duduk dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu dihampiri dan digeledah kemudian ditemukan lima anak panah dan tiga ketapel serta alat yang biasa digunakan membuat senjata tajam," tutur Bripka Ahmad.

Keduanya langsung dibawa ke Polsek Panakukang untuk diinterogasi penyidik dan diperiksa berkaitan kepemilikan senjata tajam tersebut diduga akan dipergunakan melakukan tindakan pidana kejahatan.

Sebelumnya, tim Polrestabes berhasil mengamankan 20 orang terduga anggota geng motor hasil pengembangan terkait kasus penyerang warung di pemukiman warga Jalan Abdullah Daeng Sirua dengan menggunakan busur bahkan menendang motor yang terparkir. Aksi mereka sempat terekam kamera pengintai atau CCTV.

Atas kejadian itu, tim Polrestabes Makassar langsung menyelidiki dan belakangan diketahui geng motor tersebut bernama 'Anti Gores'.

Personel kemudian mengejar terduga pelaku di dua tempat yakni di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulsel. Sejumlah barang bukti senjata tajam, busur dan anak panah berhasil disita petugas sebagai barang bukti.

Dua terduga pelaku kejahatan pembusuran yang meresahkan warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News