2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka

jpnn.com, MUARA ENIM - Dua pelaku penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap pada Kamis (27/2).
Tersangka yang diamankan adalah berinisial BS (31) yang berperan sebagai operator alat berat.
Satu pelaku lagi berinisial WA (42), dia bertindak sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Dalam ungkap kasus ini, dua pelaku penambang ilegal batu bara diamankan," kata Jhoni, Sabtu (29/2).
Adapun pengungkapan kasus ini terjadi di Ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada Kamis (20/2) sekitar pukul 14.00 WIB
Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tengah berlangsung.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka BS menerima gaji sebesar Rp 4 juta per bulan, uang makan Rp 100 ribu per hari, serta tambahan Rp 100 ribu per lembur dari seseorang berinisial U.
Satreskrim Polres Muara Enim menangkap 2 pelaku penambangan batu bara ilegal, ini peran para tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang